Loading Events

Lokakarya ini mengolah “Basic Punk Law II” Masyarakat Adat bersama Fangas Nayaw. Inti dari karya koreografer Amis, Fangas Nayaw, adalah dilema mengenai cara beradaptasi dengan realitas kehidupan sosial kontemporer dan arus globalisasi, sembari tetap melestarikan tradisi.

Dengan kemampuan yang sama baiknya dalam seni teater maupun platform inovatif seperti realitas virtual, proyek-proyek partisipatif Nayaw yang berbasis di museum mengajak penonton terlibat dalam diskusi mendalam mengenai isu-isu masyarakat adat, sekaligus memperkenalkan lagu-lagu serta cara bersosialisasi khas suku Amis. Dalam pengalaman partisipatif ini, Fangas mengajak Anda bereksperimen dengan hukum adat fiktif—sebuah pengalaman punk yang jenaka, berlandaskan etos tanggung jawab bersama, kepercayaan, dan kepedulian.

Venue: Ruang Latihan Tari Kontemporer, Taman Ismail Marzuki

  • Fangas Nayaw

    Lahir di Taitung, Taiwan, Fangas adalah seorang seniman, sutradara, koreografer, dan penampil. Praktik artistiknya yang beragam mengeksplorasi dinamika partisipasi penonton serta potensi teknologi baru dalam seni pertunjukan, sembari terus merefleksikan identitas adat dan tradisi budayanya sebagai bagian dari suku Amis.

Go to Top